Permohonan SKCK Di Polres Lombok Tengah Mengalami Peningkatan
LOMBOK TENGAH, NTB - Pemohon SKCK di Polres Lombok Tengah mengalami peningkatan yang signifikan, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah diruang kerjanya pada Selasa (5/4).
Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah IPTU Virziawan Septianto, STK, mengatakan bahwa meningkatnya jumlah pemohon SKCK di karenakan banyaknya peminat yang ingin menjadi anggota Polri.
Adapun Syarat pembuatan SKCK, bagi yang membuat baru dengan membawa fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijasah terakhir satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, dan foto ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar dengan latar berwarna merah dan mengisi blangko isian.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4x6 sebanyak empat lembar.
Setelah Penertiban SKCK selesai pemohon membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
"Karena banyaknya pemohon SKCK sehingga kami menempatkan beberapa personel di luar ruangan untuk membantu pemohon melengkapi persyaratan" Tambah Virziawan
tidak hanya itu, untuk memudahkan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Lombok Tengah tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan di terbitkan, bahkan pada bulan ini saja sudah sebanyak 1992 SKCK yang di terbitkan. (red)
Posting Komentar untuk "Permohonan SKCK Di Polres Lombok Tengah Mengalami Peningkatan"