Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan Polsek Kawasan Mandalika Patroli Dan Berikan Himbauan
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Dialogis tersebut sekaligus memberikan himbauan Kamtibmas dengan Sasaran Pelaku Usaha Cafe, BAR, Restaurant serta Pemuda-pemuda yang nongkrong di lokasi keramaian.
AKP Dimas menyampaikan bahwa pelaku Usaha seperti Cafe, Bar, Restaurant dan Rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022 untuk sementara jam operasionalnya disesuaikan dengan SE Bupati Lombok Tengah.
Adapun bunyi Surat edaran Bupati Lombok Tengah tersebut adalah Pengusaha restoran/rumah makan/warung dapat membuka usahanya mulai pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita.
Pengusaha restoran/rumah makan/cafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama Bulan Suci Ramadhan.
Dan menghimbau Masyarakat yang tidak berpuasa supaya menghormati yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di Tempat Umum.
Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan balap liar dijalan raya, dilarang menjual dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol/tuak ditempat umum dan terbuka, Jelas AKP Dimas
Kegiatan Patroli dialogis tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dengan didampingi Anggota Polsek Kawasan Mandalika. (red)
Posting Komentar untuk "Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan Polsek Kawasan Mandalika Patroli Dan Berikan Himbauan "