Jablay, Pelaku Penebasan Di Dompu Ditangkap Polisi
DOMPU, NTB - Tim Puma Polres Dompu menangkap pelaku Penganiayaan atas nama Alfin alias Jablay laki-laki, Umur 39 tahun, alamat Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang terjadi pada Jumat 15/04/2022 pukul 01.45 wita di Warnet GM , Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu terhadap seorang berinisial IM, laki-laki, umur 27 tahun, alamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Penganiayaan terjdai karena ada unsur balas dendam pelaku terhadap korban, karena pelaku merasa korban telah menjebak istrinya sehingga ditangkap dan ditahan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Penangkapan pelaku didasarkan oleh laporan korban M. Irfan Maulana, laki-laki, Umur 27 tahun,Alamat kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan NOMOR Laporan Polisi LP/148/IV/SPKT/RES. Dompu/ POLDA NTB
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos. melalui, kasi humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki membenarkan bahwa pelaku penganiayaan sudah di amankan di Mapolres Dompu yang sebelumnya pelaku sempat melarikan diri pasca terjadi penganiyaan, kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku sehingga pada Sabtu 16/04/2022, pukul 15.39 wita, Tim Puma mendapatakan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan, pelaku ditangkap di hotel ILA Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos, menambahkan, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (red)
Posting Komentar untuk "Jablay, Pelaku Penebasan Di Dompu Ditangkap Polisi "