Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pelaku Penganiyaya Kucing yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

SUMBAWA, NTB - Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan kucing yang sempat viral di media sosial baru  baru ini, Penangkapan Kedua Pelaku itu dilakukan setelah adanya laporan dari aktifis pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini, 35 tahun yang mengadukan adanya penganiayaan hewan oleh dua orang pria di Kabupaten Sumbawa yang tersebar melalui media sosial.

Dalam cuplikan video tersebut diperlihatkan salah seorang pelaku memasukkan petasan ke dalam dubur/anus kucing lalu kemudian dibakar dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius di bagian dubur kucing tersebut.

Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Kepolisian Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sumbawa ditemukan salah satu pelaku yaitu inisial AL 19 tahun yang merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya dengan inisial AR 28 tahun yang memvideokan dan mengunggahnya di status wa sehingga video tersebut akhirnya viral. Kedua pelaku  beralamat di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang  prilaku menyimpang kedua pelaku tersebut lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah. Sementara untuk  AR yang bersangkutan diminta oleh AL ununtuk memvidiokannya. 

Atas perbuatan kedua pelaku yang saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dan dikenakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP, pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 4.500 paling banyak karena penganiayaan. (red).

Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Penganiyaya Kucing yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi"