Diduga Kepala Desa Pringgasela Selatan Menyalahi Aturan Dalam Penyaluran BLT Minyak Goreng, Masyarakat Protes
LOMBOK TIMUR , NTB - Niat baik Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai berupa Minyak Goreng dan Bantuan Sembako melalui Kementrian Sosial RI kepada masyarakat ternyata bebuah pahit, pasalnya penyaluran Bantuan Tunai Langsung tersebut diduga telah menyalahi aturan dan prosudur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pringgasela Selatan (Muzakkir).
Sementara Anggaran untuk BLT Minyak goreng yang digelontorkan kepada masyarakat oleh pemerintah dengan menggunakan anggaran Program Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 6.195 miliar, melalui DIPA Kementerian Sosial, Untuk BLT Minyak goreng rumpun Bansos Pangan.
Sedangkan untuk BLT Minyak goreng rumpun program BT-PKLWN disiapkan anggaran oleh pemerintah sebesar Rp.750 miliar melalui anggaran di TNI/POLRI, sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk BLT Minyak goreng sebesar Rp 6.945 miliar.
Lebih rinci, Bansos tersebut terdiri Rp 300.000 untuk BLT minyak goreng bulan April, Mei, dan Juni dan bantuan sembako tunai bulan Mei sebesar Rp 200. 000. dan Bansos sebesar Rp. 500.000 pada setiap keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.
Namun beda halnya dengan yang di temukan dilapangan berdasarkan keterangan seorang warga Desa Peringgesele selatan Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, atas nama Ainun Samidah, menyampaikan kepada media gonasional.com pada, Jum’at 22/04/2022,
Hal miris dan diduga menyalahi aturan dan Prosudur terjadi saat penyaluran dana BLT Minyak Goreng di Desanya, awalnya BLT dicairkan melalui petugas PT. Pos Indonesia yang didatangkan langsung ke kantor Desa Peringgasela Selatan.
“Awalnya berjalan lancar dan masyarakat langsung menerima Bansos tunai sebesar Rp. 500.000. namun selanjutnya masyarakat diarahkan ke dalam aula kantor Desa oleh Oknum Perangkat Desa untuk membeli minyak goreng seharga Rp. 300.000, yang terdiri dari 16 botol ukuran 400 ml dan 7 bungkus garam dapur seharga Rp. 10.000 dan transaksi itu terjadi didalam Kantor Desa Sendiri" jelas Ainun.
“Jika dikalkulasikan harga per botol Rp. 18.125 dan harga per Liternya Rp. 45.312,5′. Harga yang didapatkan masyarakat ini terlampau tinggi dan tidak rasional” tegas Ainun.
Ainun juga mempertanyakan harga yang tidak rasional tersebut serta dasar hukum penukaran Uang menjadi barang di lingkungan kantor Desa itu sendiri.
“Ada juga pengakuan dari penerima BLT Minyak Goreng, bahwasanya diduga ada paksaan pembelian minyak kepada warga masyarakat penerima mampaat oleh oknum perangkat Desa Pringgasela Selatan dan hal tersebut sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Desa (Muzakkir) akan tapi mereka berdelih tidak berada di lokasi pada saat penyaluran BLT dan pembelian Minyak Goreng" ungkap Ainun
Untuk Diketahui, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pelaksana BLT Minyak Goreng tingkat Desa juga mendapat respon dan keritikan dari pegiat media sosial di sebuah akun Facebook.
Ainun menduga, persoalan penyaluran BLT Minyak Goreng tersebut terindikasi ada permainan dan kong kalikong antara oknum dari luar sebagai penyuplai dan pemodal serta didalam lingkup Pemerintahan Desa dan jajarannya sebagai pelaksana.
“Ini merupakan pelanggaran berat yang saya rasa sudah terstruktur dan sistematis di lakukan. Pemerintah Desa, Kabupaten dan Provinsi hingga Pusat dan KPK-RI harus segera bertindak dan jangan diam terkait perkara ini. Ini sudah jelas pelanggaran dan menyengsarakan rakyat di saat ekonomi sedang Inflasi dan terpuruk,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Pringgasela Selatan (Muzakkir) dan Sekertaris Desa Pringgasela Selatan yang Dihubungi Media ini melalui pesan singkat/ Whatshaap tidak memberikan komentar apa apa terkait hal tersebut. (red)
Posting Komentar untuk "Diduga Kepala Desa Pringgasela Selatan Menyalahi Aturan Dalam Penyaluran BLT Minyak Goreng, Masyarakat Protes"