Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satu Pengedar Dan Tiga Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi


MATARAM, NTB - Tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 4 orang yang di duga menjual dan atau pemakai narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di kota Mataram, Kamis 24/03/2022

Dari hasil pemeriksaan polisi 3 terduga yang diamankan tersebut positif sebagai pemakai, dimana ketiganya akan menjalani rehabilitasi, sedang satu terduga lainnya dilanjutkan prosesnya sebagai tersangka karena terbukti sebagai penjual dan pemakai.

"Empat yang kami amankan tersebut satu akan dilanjutkan tersangka dan akan diproses sesuai UU dan kepada 3 terduga lainnya akan di rehab karena positif makai" ungkap Kasat Narkoba pada 25/03/2022 di Mataram.

Ketiga terduga yang diamankan SD an dilakukan rehabilitasi tersebut yaitu inisial MN, pria 31 tahun, kemudian SB, perempuan 23 tahun dan KA, pria 45 tahun, ketiganya berasal dari Kota Mataram.

Sedangkan  terduga yang dilanjutkan sebagai tersangka adalah AR, pria 32 tahun ,beralamat di Presak Timur Pagutan, Kota Mataram.

"Kami mengamankan mereka di dua lokasi, yaitu di lingkungan Presak Timur, Pagutan dengan mengamankan AR, MN dan NB sementara KA di amankan di lokasi di Pagutan Timur Kota Mataram" jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan masing-masing berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram serta beberapa alat konsumsi, alat komunikasi, uang tunai serta satu unit Sepeda motor.

Kepada tersangka akan diterapkan pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Kalau ketiga lainnya yang positif pemakai akan dilakukan rehabilitasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan UU" tutup Kasat Narkoba. (red) 

Posting Komentar untuk "Satu Pengedar Dan Tiga Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi"