Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satu Pelaku Judi Online Berhasil Disergap Tim Opsnal Polsek Sandubaya


MATARAM, NTB - Polsek Sandubaya Berhasil ungkap Kasus Judi Online yang sangat meresahkan masyarakat, khusunya di wilayah hukum Polsek Sandubaya, hal itu disampaikan dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan pada Rabo 16/03/2022 di halaman Mako Polsek Sandubaya Mataram. 

Kapolsek Sandubaya Kompol. Moh. Nasrullah, SIK didepan Awak Media yang hadir menyampaikan bahwa pengungkapan kasus judi Online yang berhasil diungkap berdasarkan Laporan masyarakat dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan interview kepada pedagang yang mengetahui tentang adanya informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersangka bandar judi Online tersebut didapatkan sedang melakukan transaksi dengan pembeli yang kemudian langsung disergap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya dan menyita Barang Bukti berupa Satu Unit HP, empat lembar Kupon Putih  Satu Lembar Deposit, Uang tunai sejumlah Rp 204.000, sebuah buku tabungan serta sebuah tas pinggang dari tangan tersangka.

"Tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan  ke Polsek Sandubaya guna dilakukan proses lebih lanjut" jelas Nasrullah. 

Dari hasil introgasi bahwa pelaku telah menjalankan pekerjaan tersebut selama dua minggu dengan jenis togel singapora dan Sydney dan setiap pembeli diberikan kertas untuk menulis angka yang akan dibeli, apabila pembeli keluar angka yang dibelinya dengan nominal pembelian Rp 1000 jenis Dua angka mendapatkan hasil sejumlah Rp 70.000, dan tersangka juga mengakui bahwa setiap hari dapat menjual togel sebanyak Rp 200.000 dan uang hasil penjualan togel digunakan untuk keperluan sehari hari. 

Adapun identitas tersangka Kasno Irawan alias Wawan, Laki laki, 41 tahun, alamat Jalan Durgantini No 25 lingkungan Seganteng Karang Bangket, Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

Pelaku dijerat dengan pasal  303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red) 

Posting Komentar untuk "Satu Pelaku Judi Online Berhasil Disergap Tim Opsnal Polsek Sandubaya"