Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri


JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan ​​agama terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi penyidikan. Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim

Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022). Dedi mengatakan Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu.

Dia belum menjelaskan secara rinci di mana lokasi Saifuddin saat ini. Dia juga belum menjelaskan pasal yang dituduhkan terhadap Saifuddin. “(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau tidak salah,” kata Dedi.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Cyber ​​Crime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan ​​dan ujaran kebencian terkait SARA.

Bareskrim menaikkan status kasus dugaan penistaan ​​agama ini menjadi penyidikan. Dedi Prasetyo menjelaskan, Bareskrim masih berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pastor Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menegaskan, penyidik ​​masih terus bekerja. Rabu (30/3)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an, karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.

Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya. Dilangsir dari jurnal6.co.id

Posting Komentar untuk "Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri"