Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Delapan Terduga Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polresta Mataram


MATARAM, NTB - Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram tidak  main-main. Sekitar pukul 01:30 wita dini hari tadi (25/03) Tim OPSnal mengamankan 8 orang terduga  tindak pidana Narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK saat di konfirmasi media di ruang kerjanya, pada 25/03/2022

Yogi menjelaskan dari 8 terduga, 3 diantaranya akan diproses sebagai tersangka sesuai dengan barang bukt yang ditemukan  pada saat penggeledahan, sedangkan 5 lainnya masih dalam proses penyidikan apakah pengedar atau murni pemakai, karena pada saat diamankan kelimanya datang ketempat tersebut sebagai pembeli.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap ke 5 orang saat diamankan sebagai pembeli, sedang ke tiga terduga lainnya sesuai barang bukti, kami tetapkan tersangka" ungkap Yogi.

Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama yaitu di Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram dimana inisial SG, pria 25 tahun, dan inisial MN, pria 38 tahun, keduanya beralamat di karang Bagu Cakranegara. Sedangkan inisial HR, perempuan 46 tahun alamat sama di karang Bagu, yang diamankan di lokasi lain namun masih diwilayah karang Bagu Cakranegara.

"Awal mula MN dan HR, dengan modus memancing karena petugas tersadung tali pengikat pancing ternyata didalam umpan berbentuk bola tersebut terdapat sabu dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3,7 gram diduga sabu, serta alat komunikasi, alat konsumsi dan sejumlah uang tunai,"jelas Yogi.

"atas keterangan mereka barang tersebut dibeli dari Lombok Timur bersama dengan HR. Oleh karena itu tim langsung mengamankan HR di rumahnya,"tambah Yogi.

Selain mengamankan ketiga tersangka juga mengamankan 5 orang selaku pembeli di wilayah Karang Bagu (masih satu gang dengan lokasi pertama), yakni GF (Mataram), LZM (Lombok Barat), AB (Mataram), SA (Sumbawa), dan WI (Lombok Timur).

"Kelima terduga yang diamankan bila murni pemakai maka akan dilanjutkan dengan rehabilitasi, saat ini masih dalam penyidikan" jelas Kasat.

Untuk ketiga tersangka kami siapkan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (red) 

Posting Komentar untuk "Delapan Terduga Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polresta Mataram "