Kurang 24 Jam Pencuri Tas Di Hotel Fortuna Cakranega Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sandubaya
MATARAM, NTB - Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil ungkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah kamar Hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram, pada Sabtu 19/03/2022, sekitar pukul 17.30 wita,
Kapolsek Sandubaya Kompol. Moh. Nasrullah, SIK, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa " pelaku sudah kami tangkap" ungkapnya.
"Terduga pelaku datang ke Hotel Fortuna yang berada di Jln.Rapatmaja No 03 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranega, Kota Mataram dengan berpura - pura sebagai tamu dan menyurvei keadaan pintu pintu kamar hotel yang tidak terkunci, ada pun pintu kamar hotel yang tidak terkunci adalah kamar no 210, lalu pelaku masuk ke dalam kamar mengambil Tas milik korban yang ditaruh diatas meja kamar" jelas Nasrullah.
Koban atas nama Rizki Rahmahadyan Pamungkas,Laki-laki, 28 Tahun, Alamat Perumahan Grand Malaka IV No 19 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Vilinving, Jakarta Utara.
Setelah menerima laporan dari korban Tim Opsnal Polsek Sandubaya langsung bergerak melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
Identitas terduga pelaku R.R Johan Sugianto Mangunkusuma, Laki-laki, Umur 37 Tahun, Alamat Gersik PPI RT 04, RW 004, Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, Kabupaten Jawa Timur.
Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Camera Digital, Sebuah Dompet yang berisikan SIM A, SIM C, KTP,,ATM, Kartu Kredit, Kartu Asuransi, sebuah Buah Heand Phone, 2 Unit Charger Laptop, sebuah Changer Batre Kamera, sebuah Jam Tangan Android dan sebuah Kaca Mata Dior.
Terduga Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/III/2022/SPKT/SEK.SANDUBAYA/RESTA MATARAM, Tanggal 19 Maret 2022.
Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Sandubaya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Chien)
Posting Komentar untuk "Kurang 24 Jam Pencuri Tas Di Hotel Fortuna Cakranega Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sandubaya"