Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Praya Barat Menerima Laporan Penganiaayaan Yang Terjadi Di Desa Masjuring

Photo Pelaku penganiayaan saat diintrogasi


LOMBOK TENGAH, NTB - Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah menerima laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Asam, Desa Persiapan Masjuring, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 00. 55 Wita.

Korban penganiayaan inisial HMH, umur 20 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Dusun Asam Desa Persiapan Masjuring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah

Sementara pelaku penganiayaan inisial SS, umur 27 Tahun, jenis kelamin Laki - laki, alamat Dusun Jurang Are Desa Persiapan Masjuring, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH.,  melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH., membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

"Benar kami sudah menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut" jelasnya.

Kapolsek menjelaskan Kronologis singkat kejadiannya bahwa sekitar pukul 00. 50 Wita, korban bersama teman - temannya sedang nongkrong sambil memancing  di selokan dekat  Warung LR di Dusun Asem Desa Persiapan Masjuring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Tiba - tiba  pelaku datang, langsung menarik dan  menyeret korban naik Sepeda Motor untuk dipertemukan dengan adiknya inisial AIP dan menanyakan ke adiknya masalah uang pinjaman di Bank Mekar.

Namun adiknya menjawab "terkait masalah pinjaman uang di Bank Mekar tidak ada hubungannya dengan saya" namun pelaku tidak percaya sehingga pelaku membawa korban kembali ke tempat semula yaitu di Warung milik LR

Sesampainya di lokasi pelaku langsung memukul  muka korban sebanyak 3 kali  dengan menggunakan  tangan mengepal yang menyebabkan luka memar pada muka korban (pipi kiri bagian atas), LR yang berada di lokasi langsung melerai,  setelah itu pelaku  langsung di bawa pulang oleh inisial M

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat guna diproses secara Hukum yang berlaku.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Praya Barat telah meminta keterangan saksi - saksi yang berada dilokasi pada saat kejadian tersebut yang diantaranya inisial LR, umur 23 tahun, jenis kelamin laki -laki, inisial A, umur 19 tahun, jenis kelamin laki -laki, inisial H, umur 28 tahun, jenis kelamin laki - laki, yang ketiganya sama sama beralamat di Dusun Asam  Desa Persiapan Masjuring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku motif penganiayaan tersebut di latar belakangi oleh rasa kekecewaan pelaku karena korban belum mengembalikan HP milik adiknya inisial AIP yang di pinjam oleh korban dan  di duga menggunakan nama adik Pelaku AIP untuk mengajukan Simpan pinjam di Bank Mekar dan kedua belah pihak (korban dan pelaku red)  memiliki hubungan  kekeluargaan (Misan red ), sementara Korban dengan AIP sedang menjalin hubungan Asmara. Tutup Hery. (red) 

Posting Komentar untuk "Polsek Praya Barat Menerima Laporan Penganiaayaan Yang Terjadi Di Desa Masjuring"