Ungkap Pencurian Mobil Carry Di Sekotong, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
LOMBOK BARAT, NTB - Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil Pick Up di Sekotong pada Selasa (15/2/2022).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto melalui Kapolsek Sekotong IPTU I kadek Sumerta, SH., menjelaskan sejauh ini pelaku dan penadah telah berhasil ditangkap, masing-masing berinisial AN (Pelaku) jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun dan inisial SU (penadah) jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun, Rabu (16/2/2022).
TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kantor PLN Sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
AN berasal dari Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan SU, umur 35 tahun, diketahui berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sementara korban merupakan warga Dusun Bertong, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. AN mengakui melakukan pencurian tersebut dengan rekannya yang kini masih DPO.
Awalnya AN Dibonceng oleh rekannya yang DPO, mengunakan sepeda motor dari Seganteng menuju Sekotong, sesampainya di TKP (Depan kantor PLN), AN dan rekannya melihat ada mobil terparkir di halaman kantor PLN Sekotong, kemudian AN dan temannya (DPO) turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka, dan mengeluarkan kunci T dari dalam tasnya.
AN tidak berhasil membuka pintu mobil Suzuki Carry tersebut, sehingga menyerahkan kunci T berserta dua buah soket (alat yang dipergunakan untuk menghidupkan mobil) kepada rekannya.
Rekannya (DPO) berhasil menghidupkan mobil suzuki carry tersebut, lalu di bawa pergi ke rumah SU, yang berada di Montong Gading Lombok Timur.
Sebenarnya SU mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan barang hasil curian, karena telah diberitahukan sebelumnya oleh Rekannya AN.
Sebelumnya SU di hubungi oleh DPO dengan mengatakan bahwa ada barang Mobil Carry Pick Up warna Hitam, karena SU masih di Mataram mobil itu dibawa kerumah mertuanya SU di Lombok Timur
Mengetahui hal itu, SU segera menyusulnya ke Lombok Timur, sesampainya disana SU bertemu dengan salah satu pelaku yang masih DPO.
Setelah bertemu, DPO menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil dirinya dan AN mencuri, selanjutnya SU diberikan STNK dan akan membayar mobil tersebut seharga Rp.15 juta
Kemudian pelaku (DPO) meninggalkan Mobil tersebut dirumah mertuanya SU, lalu SU merubah sedikit tampilan mobil dengan mencopot audio, serta membuka kerajang besi yang berada di belakang, SU mengganti Plat Nomor kendaraan, dan membeli sebuah pilok untuk mengecat pelek dan bagian yang keropos, SU juga membelikan setiker berwarna kuning, dan menempelkan kekaca depan, dengan harapan untuk tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.
Dari hasil penyelidikan, Tim akhirnya mengetahui Informasi keberadaan mobil tersebut yang dikuasai oleh SU, Setelah mendapatkan Informasi Tim bergerak menuju rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur dan mobil tersebut cocok dengan Laporan Polisi (LP), SU beserta Barang Bukti diamankan dan mengaku mendapat mobil tersebut dari AN dan DPO.
Tim kemudian mencari informasi tentang keberadaan AN, dan berhasil menemukan dan mengamankannya tanpa perlawanan.
"Tim akan terus mencari keberadaan salah satu rekannya yang masih DPO, yang dibackup oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat" jelasnya
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantranya satu unit mobil Carry Pick Up, Dua pasang plat nomor kendaraan, sebuah Tas pinggang yang berisikan STNK Mobil, Kunci Leter T, Gunting, dua buah Kabel Socket, dan dua KTP atas nama SU, NPWP, SIM A, dan lima Buah Kartu Bank.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (red)
Posting Komentar untuk "Ungkap Pencurian Mobil Carry Di Sekotong, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap"