Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Kawasan Mandalika Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Prokes



LOMBOK TENGAH, NTB - Dalam mewujudkan masyarakat yang sehat ditengah pandemi covid 19 Polsek Kawasan Mandalika terus gencarkan sosialisasi hidup sehat serta penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penertiban penggunaan masker yang telah diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februaru 2022, Pukul 09.00Wita, bertempat di depan Mako Polsek Kawasan Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 

Adapun Personil yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Aipda Lalu Wire Ahmad Dinata, Aipda S. Idhul, Bripka Abdurrahman Salman dan Briptu Lalu Mawardi.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK, Menyampaikan bahwa Operasi Yustisi penegakkan disiplin penggunaan masker telah diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolsek juga menyampaikan sasaran dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut yaitu para pengunjung wisata Pantai Senek Kuta Mandalika, baik lokal maupun warga negara Asing yang tidak menggunakan masker. 

Dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut selain Memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya perilaku hidup sehat serta penerapan protokol kesehatan, Anggota juga membagikan masker  kepada para pengendara yang melintas yang ditemukan tidak menggunakan Masker. 

"Selain menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19, kita juga memberikan masker kepada pengendara dan lainnya secara gratis" tutup Kapolsek. (red) 

Posting Komentar untuk "Polsek Kawasan Mandalika Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Prokes"