Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Lombok Utara, Ikuti Lokakarya Restorasi Justic Bidang Hukum Polda NTB Di Hotel Aruna


LOMBOK UTARA, NTB - Kegiatan Lokakarya Restorasi Justic bidang hukum Polda NTB  tentang prespektif aparat penegakkan hukum berdasarkan kewenangannya dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan Restoratif, bertempat di hotel Aruna sengigi mataram NTB, Pada selasa, tanggal 22/02/2022.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bidang Hukum Polda NTB dengan ketua penyelenggara Kombes Pol. Abdul Azas Siagian, SH., MH., dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda NTB, Kasat Polres jajaran se Pulau lombok dan sumbawa sementara Polres Lombok Utara dihadiri oleh Kasat Lantas, IPTU Asri Putra Bahasi, S.Tr.K., Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, SH., Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH., Kasat Binmas IPTU Sarbini Kasat Sabhara AKP Antonius Dopo dan Sie Hukum IPTU Agus sugianto, SH. 

Pembukaan dilakukan oleh Irwsada Polda NTB Kombes Pol. Djoko Hari utomo, SIK, M Si, dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh 4 pakar hukum dan praktisi, Narasumber dipimpin oleh Ketua Tim Dedi Permana, SH., MH., jaksa Madya kejaksaan Tinggi Negeri Mataram.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH., menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum dilaksanakan dalam rangka mendukung program yang dicanangkan Kapolri khususnya program peningkatan kinerja penegakkan hukum yaitu penyelesaian perkara diluar hukum acara pidana (Restoratif Justice red) di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini, pelaksanaannya terdapat beberapa syarat sesuai diatur Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yaitu keadilan restoratif yang harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, tuturnya.

"Proses hukum tidak harus selalu dilakukan secara formal, namun bisa diselesaikan secara keadilan restoratif tanpa ke pengadilan, banyak kasus kecil yang dilaporkan hingga berakhir ke pengadilan bukannya membuat keadaan semakin baik, "tetapi bisa menimbulkan konflik yang lebih luas, khususnya kasus tindak pidana skala kecil dan ringan ataupun kasus-kasus yang melibatkan kelompok masyarakat" Ungkap Sudarmanta

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan para peserta sosialisasi dari Personil Polres Lombok Utara dapat mengembangkan kafasitas diri dalam rangka menciptakan dan meningkatkan kinerja untuk membangun sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkualitas, unggul dan kompetitif. Tutup Kapolres. (red) 

Posting Komentar untuk "Polres Lombok Utara, Ikuti Lokakarya Restorasi Justic Bidang Hukum Polda NTB Di Hotel Aruna"