Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Lombok Tengah Mengamankan Pelaku Penganiayaan Di Desa Aik Bukak


LOMBOK TENGAH, NTB - Tindakan penganiayaan terhadap seorang warga atas nama Endi Pratama umur 17 tahun oleh terduga pelaku AM, jenis kelamin laki-laki, umur 75 tahun, sama sama beralamat di Dusun Aik Bukak Desa Aik Bukak  Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Selasa, tanggal 01 Februari  2022, Sekitar Pukul 19.30 Wita. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH,  melalui Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sribagio membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan Kronologis kejadiannya, pada hari selasa tanggal 01 Februari 2022, Sekitar Pukul 19.30 Wita, bertempat diareal persawahan di Dusun Aik bukak Desa Aik Bukak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Kejadian berawal dari korban dan tiga orang saksi sedang duduk di dalam sebuah gubuk diareal persawahan, kemudian korban dan ketiga orang saksi melihat pelaku mendatangi korban dan ketiga orang saksi sambil menyenter kearah korban dan dua orang saksi, kemudian pelaku bertanya

 "sedang apa disini " 

Dijawab oleh korban dan saksi (Riawan) "saya ini kakek" begitu mendengar jawaban tersebut kemudian pelaku mengarahkan senternya kepada korban dan tiga orang saksi serta langsung menebaskan parangnya kepada korban dan ketiga orang saksi secara brutal.

Endi Pratama (korban)  terkena tebasan parang pada leher bagian belakang, sehingga mengalami luka robek dan berdarah, sementara ketiga saksi lari menyelamatkan diri.

"Berdasarkan keterangan saksi bahwa korban dan ketiga orang saksi tidak pernah punya masalah dengan pelaku" ungkap Kapolsek.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku sering menyendiri dan jarang berkomunikasi dengan warga lainnya, serta pelaku tinggal sendiri di tengah sawah dalam sebuah gubuk/rumah kecil. 

Saat berita ini di naikan Pihak keluarga korban sudah melaporkan Penganiayaan tersebut, dan sudah di buatkan Laporan Polisi oleh Polsek Batukliang Utara.

Polisi juga telah mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa sebuah parang dan senter yang digunakan pelaku serta melakukan olah TKP dan meminta keterangan tiga orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut yang diantaranya Riawan saputra umur 19 tahun, Abdul Muis Majdi umur 15 tahun, Nasugianto umur 15 tahun, sama sama beralamat di Dusun. Aik Bukak , Desa Aik Bukak,  Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, tutup Kapolsek. (red) 

Posting Komentar untuk " Polres Lombok Tengah Mengamankan Pelaku Penganiayaan Di Desa Aik Bukak"