Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Preman Penagih Hutang Berujung Bui


LOMBOK UTARA, NTB. Satuan Reserse dan  Kriminal Polres Lombok Utara, berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Misni, jenis kelamin Perempuan, umur 36 tahun alamat Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (7/2/2022)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, SH., MH., menyampaikan  bahwa pelaku inisial MRB alias Rolan, jenis kelamin laki laki, umur 30 tahun, alamat Pondok Injong Dusun Kelurahan Lasiana Desa Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kabupaten Kupang, NTT

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan  polisi nomor : LP/B/22/II/2022/Spkt/Polres Lombok Utara/NTB

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya Kota Mataram.

Kronologis kejadiannya pada hari Senin (7/2/ 2022) sekitar pukul 10.30 Wita, terjadi pemukulan terhadap korban yang di lakukan oleh Pelaku yang bekerja di sebuah koperasi MJM yang beralamat di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, awalnya korban meminjam uang di koperasi tersebut sebesar Rp. 1.000.000, akan tetapi pada saat kedatangan pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih setoran, untuk menagih korban ke rumahnya, namun korban belum memiliki uang pada saat itu untuk membayar setoran, di karenakan mengalami sakit selama satu minggu sehingga tidak bisa bekerja, pelaku tidak percaya atas keterangan korban kemudian berusaha masuk ke kamar korban. 

Korban tidak mengizinkan pelaku masuk kamar dan terjadilah cek cok yang mengakibatkan korban dipukul dengan kepalan tangan sebanyak dua kali dan mengakibatkan memar pada pipi sebelah kiri.

Kejadian tersebut di rekam oleh anak korban dan menjadi viral di Media Sosial serta menjadi trending topik, Nitzen mengutuk perbuatan pelaku

Polisi telah mengamankan Barang bukti yaitu hasil Visum Et Repertum dan motor tanpa identitas.

Pelaku saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan telah dilakukan penahanan, Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, tutup Kasat. (red) 

Posting Komentar untuk "Aksi Preman Penagih Hutang Berujung Bui"