I Wayan Sudarmanta, Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal Dan Narkoba Di Lombok Utara
LOMBOK UTARA, NTB - Dalam upaya memberantas pelaku tindak kriminal dan pelaku kejahatan Narkotika di Kabupaten Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH terus memerintahkan jajarannya baik disatuan Kriminal (Satreskrim) maupun disatuan Narkoba (Satresnarkoba) untuk mengejar, memburu dan menagkap pelaku dan pengedar.
Mendapatkan atensi dari Pimpinan Sareskrim maupun Satnarkoba terus melakukan pengawasan, pemantauan dan menangkap pelaku pelaku tindak kejahatan tersebut.
Pada saat Pers Rilis pada Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, di Mako Polres Lombok Utara Kapolres Lombok Utara AKBP I wayan Sudarmanta, SIK., MH., yang didampingi Kasatreskrim Polres Lombok Utara I Made Sukadana SH., MH., dan Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, SH. Menjejerkan Pelaku pelaku tindak kejahatan yang berhasil ditangkap baik Kriminal Maupun Narkotika beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Untuk Pelaku Tindak Kejahatan Kriminal berupa pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil ditangkap dua orang Pelaku Pembobol sebuah Rumah di Kecamatan Tanjung yang ditinggalkan oleh pemiliknya serta dapat mengambil beberapa barang berharga milik Korban.
Satu tindak kejahatan yang dibilang agak Langka yang berhasil diungkap dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Utara adalah Pelaku Penyebar Uang Palsu (UPAL), dari hasil Introgasi pelaku mendapatkan Uang Palsu tersebut dengan Cara memesan di Media Sosial Kemudian digunakan untuk berbelanja dengan harapan mendapatkan Uang asli dari kembaliannya.
Sementara itu Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang berhasil ditangkap oleh SatresNarkoba Polres Lombok Utara berjumlah 5 Orang dan semuanya berasal dari luar Lombok Utara, dan dari ke 5 pelaku yang berhasil ditangkap berhasil diamankan barang bukti dengan total berat bruto sebanyak 12,36 gram
Untuk kedua pelaku Curat diancam dengan Pasal 363 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara untuk pelaku tindak kejahatan Narkoba Pelaku diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Sedangkan untu Pengedar Uang Palsu Pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara. (red)
Posting Komentar untuk "I Wayan Sudarmanta, Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal Dan Narkoba Di Lombok Utara"