Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah


LOMBOK TENGAH, NTB - Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga sopir truck yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga sopir tersebut yakni inisial AM,  (46) tahun, jenis kelamin Laki-laki, inisial S (35) tahun, jenis kelamin Laki-laki, dan inisial I (34) tahun, jenis kelamin Laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan barang bukti berupa 19 poket sabu seberat 10 gram. 

"Ketiga terduga ditangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan" jelas Kasat pada 24/1/22,

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 WITA, dimana tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, awalnya mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat. Kedua pelaku ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. 

Dari hasil introgasi AM dan S mendapat barang tersebut dari seorang warga Kecamatan Jonggat, Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. 

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap" ungkap Kasat

Penangkapan terhadap pelaku tindak Narkoba sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkotika" tutup Kasat

Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009, dengan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red) 

Posting Komentar untuk "Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah"