Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris, Awalnya Sebidang Tanah Digadai, Tiba Tiba Diklaim Dibeli, Keluarga Ancam Lapor Polisi


MATARAM, NTB - Miris, kisah satu keluarga di Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB, Wartawan Media ini turun langsung menelusiri fakta - fakta dibalik kisah satu keluarga tersebut, pada rabo, 19 Januari 2022, sekitar pukul 12.00 WITA. 

Rumnah Adalah seorang istri dari almarhum Haji Samsudin dan memiliki tiga orang anak yang terdiri dari Dua orang Putra dan Satu orang Putri,  namun semuanya telah berkeluarga, adapun nama anak Rumnah tersebut adalah Sarafudun, Hadniwati dan Zaenal abidin "pada tahun 2004 tutur Rumnah ia menggadaikan sebidang tanah dengan luas 4,05 are Kepada Abdul Muin seharga Rp 15.000.000, dengan cara sertifikat tanah tersebut dipegang oleh penerima gadai (Abdul Muin red).

Pada saat transaksi Gadai di saksikan oleh Awiah, dan Rumnah istri Haji Samsudin (penggadai) 

Singkat cerita tutur Rumnah suaminya Haji Samsudin (Penggadai red)  Meninggal Dunia, begitu juga dengan Abdul Muin (Penerima Gadai red).

Waktu itu Rumnah dan anak anaknya belum bisa menebus sawah yang di gadai oleh Bapaknya kepada Abdul Muin (Penerima Gadai red) 

Sementara saat ini tanah yang telah di gadaikan kepada almarhum Abdul Muin tersebut dikuasi oleh Iparnya almarhum Abdul Muin (penerima gadai red) atas nama Haji Wildan 

Setelah merasa memiliki uang, Rumnah dan anak anaknya sepakat untuk Menebus sawah tersebut kepada keluarga Almarhum Abdul Muin (Haji Wildan) namun tiba tiba Haji Wildan (Ipar Abdul Muin) berdalih bahwa tanah tersebut telah ia beli dari almarhum Haji Samsudin.

Wartawan Media ini mencoba menghubungi Saksi Gadai (Awiah red) untuk menelusuri kebenaran cerita tersebut,  Awiah menyatakan "bahwa benar tanah tersebut waktu itu di gadaikan oleh Almarhum Haji Samsudin kepada Abdul Muin dengan cara sertifikat di pegang oleh Abdul Muin" ungkap Awiah.

"Saya sendiri yang menyaksikan transaksi Gadai tersebut dan transaksi gadai dilakukan dihadapan saya"

Kemudian lanjut lagi wartawan media ini mencoba menelusuri kebenaran Cerita tersebug kepada Kepala Lingkungan Montong Are Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram Abdul Hanan

Abdul Hanan mengungkapkan Haji wildan pernah beberapa kali mendatanginya meminta untuk balik nama atas sertifikat tanah tersebut, namun ia mempertanyakan dasarnya,  bahkan meminta ditunjukkan surat jual beli,  namun tidak pernah bisa di perlihatkan oleh Haji Wildan.

Setelah masalah ini bergulir beberapa kali di coba di mediasi oleh pihak kepala lingkungan namun tidak pernah ada titik temu ungkap abdul Hanan. 

"Haji wildan hanya menunjukkan kwitansi tanpa ada saksi saksi" jelas Abdul Hanan

Sementara itu Rumnah mengakui beberapa kali diminta untuk dibawa kepihak Notaris melakukan Balik nama namun ia tidak pernah mau. 

Saefudin juga mengaku di wartawan media ini pernah beberapa kali ditemui oleh haji wildan untuk diminta menandatangani surat jual beli namun ia tidak pernah mau menyanggupinya. 

Ditanya lebih jauh oleh wartawan media ini tentang langkah yang akan diambil selanjutnya oleh pihak keluarga Rumnah dan keluarga apabila tidak ada titik temu ia menjelaskan akan mengambil langkah Hukum dengan melaporkan Haji Wildan ungkapnya. 

Sampai berita ini dimuat Haji Wildan belum dapat dihubungi oleh Wartawan Media ini. (red) 

Posting Komentar untuk "Miris, Awalnya Sebidang Tanah Digadai, Tiba Tiba Diklaim Dibeli, Keluarga Ancam Lapor Polisi"