Haji Pemilik Sabu Asal Gunung Sari Disergap Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara
LOMBOK UTARA, NTB - Setalah penangkapan dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu asal Gunung Sari pada selasa, 5/01/2022 pukul 00.15 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pemilik Sabu
Dari hasil introgasi terhadapa kedua pelaku didapatkan keterangan pemilik barang Haram tersebut inisial HJW beralamat di Desa Dopang Dusun Dopang Utara Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara melakukan penangkapan terhadap HJW di kos-kosan milik SF bin Saruji, alamat Dusun Kekeri Timur, Lombok Barat , dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan alat bukti berupa satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipet plastik dan pipet kaca, 1 buah korek api gas lengkap dengan sumbunya, 1 bendel klip plastik bening, 1 buah kotak HP warna putih yang didalamnya berisi tiga buah potongan pipet plastik dan satu buah sumbu.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, SH., pada keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap pemilik Barang haram tersebut inisial HJW sekitar pukul 00 : 29 WITA, di kos milik SF alias Saruji.
Artana menjelaskan saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal pelaku sempat bersembunyi diatas plafon kos kosan, namun diketahui keberadaannya oleh petugas.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa Barang yang dibawa oleh MHM alias AJ dan SF bin Saruji berupa sabu seberat bruto 1,88 gram dan seberat bruto 1,08 gram adalah miliknya
Pelaku memerintahkan kepada MHM alias AJ dan SF bin Saruji menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya dan transaksi dilakukan di TKP yaitu jalan raya Pusuk tepatnya di Dusun Bentek Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, kemudian diamankan oleh petugas.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artana. (red)
Posting Komentar untuk "Haji Pemilik Sabu Asal Gunung Sari Disergap Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara"