Kurir Sabu Asal Kuripan Ditangkap Di Gondang Saat Mengantar Pesanan Sabu
LOMBOK UTAR, NTB - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara Bekuk seorang kurir Sabu di Dusun Gondang Barat, Kecamatan Gangga, Kabupaten, Lombok Utara pada Senin, 31/01/2022 pukul 01:00 WITA.
Pelaku inisial Y alias Culun berasal dari Dusun Tegal, Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, akan mengirim barang tersebut kepada pemesan asal Gondang Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, namun sial belum sampai ke tangan pemesan terlebih dahulu dibekuk petugas.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, SH. membenarkan penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di Dusun Gondang Barat, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam, ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area TKP berjarak sekitar satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga nakotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut ada dibawah penguasaannya serta diminta oleh seseorang untuk mengantarkan ke pelanggannya yang berada di Gondang Barat Kecamatan Gangga.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan terhadap asal usul barang secara intensif" tegasnya.
"Pelaku diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah" tutup Kasat
Posting Komentar untuk "Kurir Sabu Asal Kuripan Ditangkap Di Gondang Saat Mengantar Pesanan Sabu"