Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gondrong Pemilik Sabu Asal Batu Layar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara


LOMBOK UTARA NTB  - Gondrong Mencoba mengelabui petugas, Gondrong merupakan Terduga Pelaku pemilik Sabu digelandang Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara di Pantai Klui Dusun Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten  Lombok Utara, pada 27 Januari 2022 Pukul. 13.00 WITA. 

Identitas Gondrong Terduga pelaku berinisial SPT alias Anto bin Sarbini, umur  46 tahun, alamat Dusun Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan disekitar wilayah Dusun Klui Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara dan menemukan target sedang duduk di atas motor, tim menyergap terduga pelaku dan  melakukan penggeledahan badan, namun petugas tidak menemukan Barang Bukti, kemudian sekitar 10 meter dari lokasi ditemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 1 klip Plastik berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Petugas mengintrogasi SPT alias Anto bin Sarbini di lokasi dan terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana pada keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap SPT alias Anto bin Sarbini disekitar wilayah Dusun Klui Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara pada 27 Januari 2022 Pukul. 13.00 WITA.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal, sempat terduga pelaku SPT alias Anto bin Sarbini mengelabui petugas dengan membuang sabu yang disimpan pada kotak rokok Gudang Garam Surya 12 disekitar TKP, petugas menemukan bungkusan rokok  tersebut yang didalamnya berisi 1 buah klip Plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,47 gram.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Tutup Kasat. (red) 

Posting Komentar untuk "Gondrong Pemilik Sabu Asal Batu Layar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara"