Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pengedar Sabu Asal Gunung Sari Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara

LOMBOK UTARA,  NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Bekuk dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu asal Gunung Sari,  di jalan Pusuk, pada selasa 5/01/2022.

Dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut berinisial MHM alias AJ dan temannya SF alias SF bin SARUJI yang keduanya beralamat di Desa Mekar sari dusun Lingkuq waru kecamatan Gunung sari kabupaten Lombok Barat

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana, SH. membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang terjadi di Jln. Pusuk, Dusun Bentek Kecamatan Pemenang  Kabupaten Lombok Utara sekitar pukul 00:29 WITA.

Artana menjelaskan saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal, pada kedua terduga pelaku ditemukan Barang Bukti berupa satu klip berisi kristal bening yg di duga jenis sabu, berat bruto 1,88 Gram, satu klip transparan yg berisi kristal bening yg di duga jenis sabu dengan berat bruto 1,08 Gram, uang tunai Rp 50.000, dua HP android merek Samsung warna putih dan hitam, satu bungkus rokok surya 12.

Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku merencanakan akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya dan akan melakukan transaksi di TKP yaitu Pusuk, tepatnya di Dusun Bentek Kecamatan Pemenang  Kabupaten Lombok Utara, saat kedua pelaku parkir di TKP, tim melakukan penggeledahan terhdap terduga MHM alias AJ dan menemukan bungkus rokok surya 12 yang didalamnya berisi dua klip Sabu, yang disimpan dikantung celana sebelah kanan depan. 

Pelaku beserta barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Atas perbuatan pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (red) 

Posting Komentar untuk "Dua Pengedar Sabu Asal Gunung Sari Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara"