Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pelaku Curas Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Utara


LOMBOK UTARA, NTB - hitungan 2 x 24 Jam, dua orang pelaku Curas dan Penganiayaan yang terjadi di Desa Rempek Darusalam Desa Gangga di gelandang tim puma Polres Lombok Utara, 15/01.

Kronologis kejadiannya pada kamis, 13 Januari 2022, Pukul 19.30 WITA,  kedua pelaku inisial ZN dan inisial IJF masuk ke rumah korban di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, dengan membawa sepotong kayu, melalui pintu belakang rumah korban dan merampas HP, kemudian meminta uang, namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban di pukul dibagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan, pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang dan barang berharga lainnya,  kemudian pelaku melarikan diri membawa Hp Korban.

Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Aiptu Kadek Edy Wirawan, bergerak mencari pelaku, berdasarkan informasi didapatkan identitas pelaku inisial IJF,  tim langsung bergerak menangkap IJF, setelah di introgasi IJF mengakui perbuatannya bersama inisial ZI (pelalu utama), kemudian tim bergerak mencari dan menangkap ZI, di kebun miliknya di Dusun Seloka, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. 

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH., yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang terjadi di Desa Rempek Darusalam Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. 

Akibat dari perbuatan  Pelaku, ketiga korban yang tinggal di satu rumah, yakni JM, 54 tahun, NW, 30 tahun, AS, 24 tahun beralamat di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara,  mengalami luka berat dan pingsan akibat mendapatkan pukulan benda keras pada bagian kepala, saat ini ketiga korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Tanjung.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua buah HP yang diantaranya,  Oppo A3S warna hitam dan Oppo A16 warna hitam serta sepotongan kayu coklat kering dan sebuah termos lenghangat air merek ruby, warna Silver, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses sesuai hukum.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancam hukuman paling lama 12 tahun Penjara.  tutup Sukadana. (red) 


Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Curas Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Utara"