Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buktikan Janji, Dua Pelaku Curat Di Desa Sokong Disergap Tim Puma Polres Lombok Utara


LOMBOK UTARA,  NTB - Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di  Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Kabupaten  Lombok Utara, disergap Tim Puma Polres Lombok Utara pada Minggu, 30/01/2022 , Pukul 17.30 WITA.  

Kedua pelaku curat inisial  HI, umur 24 tahun, Alamat Dusun Lendang Berora Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung dan BN, Umur 23 tahun, Alamat Dusun Tebango Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. 

Dari Tersangka HI diamankan barang bukti berupa satu buah Jam tangan Merek Ripcurl warna gold dan dari Tersangka BN diamankan barang bukti Sebuah Samsung Galaxy Tab 3V, Speaker aktif laptop milik korban, Satu buah Powerbank warna putih serta jam tangan Merek Seiko waran siĺver.

Kapolres Lombok Utara I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui  Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP  I Made Sukadana, SH., MH., membenarkan adanya  penangkapan dua pelaku Curat yang terjadi dirumah ZI di Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, penangkapan dilakukan terhadap BN dirumah kerabatnya di wilayah Pemenang, kemudian setelah dilakukan interogasi BN mengakui melakukan pencurian bersama HI yaitu seorang Residivis Curat yang baru tiga bulan keluar dari penjara, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap HI di rumahnya Dusun Lendang Berora, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, diserahkan ke Polsek Tanjung, untuk dilakukan pemeriksaan Intensif.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjung berikut barang buktinya, kedua pelaku diancam dengan  Pasal 363 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. tutup Kasat. (red) 

Posting Komentar untuk "Buktikan Janji, Dua Pelaku Curat Di Desa Sokong Disergap Tim Puma Polres Lombok Utara "