Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Atensi Kapolres Lombok Utara Usut Dan Tangkap Pelaku Pengedar Serta Pemilik UPAL


LOMBOK UTARA, NTB - Maraknya peredaran uang palsu di pasar-pasar tradisional dan warung  - warung di Wilayah Kabupaten Lombok Utara, menjadi viral di media sosial serta menimbulkan keresahan ditengah masyarakat menjadi sebuah atensi Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH. 

Hal itu dibuktikan dengan memerintahkan Jajaran Unit Reskrim Polres Lombok Utara untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengedar dan pemilik uang palsu tersebut.

Tidak sia sia setelah diadakan pemantauan pelaku pengedar uang palsu berhasil disergap Tim Puma Polres Lombok Utara di sebuah jasa pengiriman Barang 

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH.,  MH., menjelaskan bahwa paket uang palsu tersebut dikirim dari pulau Jawa dengan tujuan alamat pelaku.

Tepatnya pada hari Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12:00 WITA, pelaku disergap Oleh Tim Puma Polres Lombok Utara saat mengambil paket uang palsu tersebut, kemudian paket dibuka yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman barang, Aparat Desa setempat, ternyata isi paket tersebut adalah sejumlah uang palsu senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

Tersangka inisial Y, jenis kelamin laki laki, umur 27 tahun, alamat di Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Stareskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber serta kepada siapa pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut" tutup Kasat. 

Pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara. (red) 

Posting Komentar untuk "Atensi Kapolres Lombok Utara Usut Dan Tangkap Pelaku Pengedar Serta Pemilik UPAL"