Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sempat Mencoba Kabur, Pelaku Pencurian HP di Dompu dilumpuhkan Timah Panas

DOMPU, NTB - Seorang pemuda inisial IM (27 Tahun)  warga Dusun Saleko, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu tidak berkutik ketika pihak kepolisian lakukan penangkapan dalam kasus pencurian Satu Unit Hp, Kamis (30/12/21).


Penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/476/XII/2021/NTB/RES. Dompu, tentang pencurian yang dilaporkan korban Sofian (23 Tahun) dan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/1409/X/RES.1.24./2021 Tanggal 21 Oktober 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 

Dari tangan kedua pelaku, tim Puma Polres Dompu yang pimpin oleh Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K berhasil mengamankan barang bukti di tangan pelaku Satu Buah Unit HP merk POCO X3.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos., pagi  31/12 membenarkan penangkapan pelaku berinisial IM, 27 Tahun yang telah  melakukan pencurian HP milik Korban Sofian, 23 Tahun pada tanggal 29 Desember 2021 kemarin.

Kronologis kejadiannya, pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 14.30 wita, terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh terlapor, dengan cara mengambil HP milik Pelapor merek POCO X3 yang disimpan di dasboard motor, pada saat itu Pelapor sedang mengambil kunci motor yang tertinggal di kantor.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalamai kerugian sekitar Rp. 4.999.000. atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku 480, kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa HP tersebut didapat dari IM, kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan IM.

"pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 wita, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa.

Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA Bayoe Wicaksono, S.Tr.K., menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat akan dibawa ke Mako Polres Dompu pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut",ungkap Adhar.

"IM mengakui perbuatannya, dimana pelaku telah melakukan pencurian satu buah HP  milik korban yang disimpan di jok motor korban" jelas Adhar


"Atas perbuatannya,pelaku di pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara" tutupnya.(red) 

Posting Komentar untuk "Sempat Mencoba Kabur, Pelaku Pencurian HP di Dompu dilumpuhkan Timah Panas"