Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengedar Sabu Di Kota Bima Diringkus Polisi


KOTA BIMA, NTB - AR alias Joba, 25 tahun  yang didugakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, diciduk Timsus Polsek Rasbar Polres Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar AKP Suhatta menyampaikan bahwa terduga pengedar tersebut ditangkap Timsus Polsek Rasbar pada Senin sore kemarin di rumahnya, Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Pengungkapan dan penangkapan AR alias Joba berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan di rumahnya sering bertransaksi barang haram tersebut, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Timsus menggerebek rumah terduga.


Timsus dengan disaksikan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, saat melakukan penggeledahan badan dan kamar teduga, didapatkan sejumlah barang bukti yakni narkoba jenis sabu.


Adapun barang bukti yang diamankan di TKP berupa 4 poket narkotika jenis sabu, bong atau alat hisap, handphone merk redmi warna biru, seltip beserta alat potongnya, pisau kater, 2 sendok pipet, korek gas, klip besar beserta isinya dan uang sejumlah Rp 100 ribu.

Selanjutnya terduga beserta Barang Bukti diaman ke Satnarkoba Polres Bima Kota, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. (red) 


Posting Komentar untuk "Pengedar Sabu Di Kota Bima Diringkus Polisi"